Sinapu
- Penata cahaya bertanggung jawab langsung kepada pimpinan artistik, namun
secara hirarki laporan kejadian berdasarkan prasaran penyaji karya seni tanggung
jawab penata cahaya secara tidak langsung bertanggung jawab kepada pimpinan
panggung dan penyaji.
Beban
tanggung jawab dan tugas penata cahaya adalah menjadi sumber sukses dan
artistiknya pementasan karya seni yang dipergelarkan.
Masalah
pencahayaan, terang-padamnya lampu, serta bagaimana cara mengatasi apabila
terjadi kecelakaan matinya lampu dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah
menjadi beban moran tanggung jawab yang diemban oleh pimpinan tata cahaya.
Hak
dan kewajibannya adalah konseling kepada pimpinan artistik, pimpinan panggung
dan penyaji karya seni. Kewajibannya adalah memberikan layanan kepuasan atas
artistik tidaknya pementasan karya seni yang dipergelarkan.