BalamCity
(12/08/2016) - Saat ini telah berdiri organisasi pencak silat baru yang
memiliki nama mirip Persaudaraan "Setia Hati Terate" yang disering
disingkat PSHT yang berpusat di Madiun.
Organiasi silat yang mirip itu adalah
Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP) dan Perkumpulan Persaudaraan Setia
Hati Terate 1922 (PPSHT 1922).
Menurut release dari
Pengurus Pusat PSHT, kedua organisasi tersebut (PSHP dan PPSHT 1922) bukanlah
Bagian dari PSHT, dan oleh karena itu Warga PSHT yang bergabung atau mendukung
kedua organisasi tersebut dianggap telah keluar dari PSHT dan bukan lagi bagian
dari Warga PSHT.
Dengan demikian maka
yang bersangkutan tidak dapat dianggap lagi sebagai 'SAUDARA' dan dilarang
untuk melatih siswa menggunakan atribut dan materi pelajaran PSHT.
Untuk melaksanakan
penertibaan organisasi, maka Pengurus Pusat PSHT Madiun menginstruksikan kepada
seluruh pengurus cabang/ranting/komisariat/rayon agar mendata para anggota PSHT
(Warga tk 1 dan Warga tk 2) yang bergabung dengan PSHP atau PPSHT 1922
sebagaimana dijelaskan diatas dan segera melaporkan kepada Pengurus Pusat PSHT
untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi organisasi.
Berikut ini isi lengkap Surat Resmi dari Pengurus Pusat
yang ditanda tangani oleh Ketua Harian (Drs. Moerjoko, HW) dan Sekretaris Umum
(H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak):
KETENTUAN DAN SIKAP
ORGANISASI
NOMOR:
002/SE/PP-PSHT-XB/VII/2016
Salam Persaudaraan,
Berdasarkan rapat
khusus terbatas pusat pada 10 Juli 2016 di Madiun yang dihadiri oleh Majelis
Luhur, Dewan Harkat Martabat, Dewan Pengesahan dan Pengurus Pusat Persaudaraan
“Setia Hati Terate” Pusat Madiun, maka dengan ini kami sampaikan ketentuan dan
sikap organisasi sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa saat ini telah berdiri beberapa organisasi lain diluar
Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun yang didirikan oleh beberapa
oknum warga yang menamakan Persaudaraan Setia hati Pilangbango (PSHP),
Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922 (PPSHT 1922) (fotokopy
terlampir).
Menyatakan bahwa
Organisasi tersebut bukan Persaudaraan “Setia Hati Terate” dan tidak ada
hubungan apapun serta merupakan organisasi diluar Persaudaraan “Setia Hati
Terate” Pusat Madiun (Rumah Tangga Lain).
Warga/ Anggota
Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun yang menyatakan atau bergabung
dengan organisasi lain dinyatakan telah keluar dari Persaudaraan “Setia Hati
Terate” Pusat Madiun.
Berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Madiun dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, bahwa seluruh
gugatan yang diajukan Saudara Nurhadi Abas, Sdr. Zakaria dan Sdr. Dwi Laksono
TIDAK DAPAT DITERIMA dan dinyatakan DITOLAK
(fotokopy terlampir).
Jajaran Pengurus
Persaudaraan “Setia hati Terate” Pusat Madiun dari tingkat pusat sampai tingkat
cabang/ranting/komisariat/rayon dan seluruh warga/anggota yang menyatakan masih
loyal dan tetap setia pada Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun, harus
TUNDUK DAN PATUH terhadap semua ketentuan Anggaran Dasara dan Anggaran Rumah
Tangga hasil Parapatan Luhur Persaudaraan “Setia Hati Terate” pada tahun 2016,
serta Peraturan Organisasi.
Pengurus Cabang
dimohon untuk melakukan pendataan warga/ anggota yang telah bergabung dengan
organisasi lain di luar Persaudaraan “Setia Hati Terate”, dan segera melaporkan
kepada Pengurus Pusat Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun.
Organiasi
Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, Atribut dan Materi Pelajaran,
yang dimiliki oleh Persaudaraan “Setia Hati Terate” pusat Madiun telah
terdaftar dan memiliki Hak Paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Bagi Organisasi lain
dan atau anggota organisasi lain TIDAK BERHAK menggunakan semua Atribut dan
Materi Pelajaran Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun, dan segala
bentuk pelanggaran dari Hak Paten dari suatu organisasi dapat dituntut secara
hukum.
Persaudaraan “Setia
Hati Terate” pusat Madiun pada tahun 2016 (saat ini) TIDAK ADA PROGRAM LATIHAN
CALON WARGA TINGKAT II, baik di Pusat atau di tempat lain.
Bila ada program
Latihan Calon Warga Tingkat II, maka Pengurus Pusat “Persaudaraan Setia Hati
Terate” Pusat Madiun akan memberikan pengumuman resmi melalui Surat Edaran dan
dilaksanakan secara terpusat di Padepokan Agung – Jl. Merak – Kota Madiun.
Demikian atas
perhatian, kerjasama dan pelaksanaannya kami ucapkan terimakasih.
PERSAUDARAAN “SETIA
HATI TERATE”
PUSAT – MADIUN
DTO
Ketua Harian
Dr. Moerjoko, HW
DTO
Sekretaris Umum
H. Hari Wuryanto, SH,
M.Ak
Catatan:
Lampiran silahkan dicek
di Pengurus Cabang Masing-masing.
sumber: http://pshtbandarlampung.blogspot.co.id