Kementerian
Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar
rata-rata Rp34.641.304 atau setara USD2.585 dengan asumsi USD1 setara Rp13.400.
Nilai BPIH mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD2.717.
Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini
menggunakan mata uang rupiah. Berbeda dengan tahun lalu yang masih menggunakan
mata uang dolar Amerika Serikat.
keputusan
itu sesuai amanat Undang-undang No. 7 Tahun 11 tentang Mata Uang dan Peraturan
Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah
NKRI.
"Penetapan
besaran BPIH sesuai Keputusan Presiden No.21 setelah sebelumnya mendapat
persetujuan dari Komisi VIII DPR RI," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jalan
Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/05/2016).
Pelunasan
biaya haji dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 19 Mei
sampai 10 Juni. Pelunasan tahap kedua dilakukan pada 20 Juni sampai 30 Juni.
"Pelunasan
biaya haji dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal
atau BPS BPIH pengganti jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH," ujar dia.
Lukman
mengungkapkan, penurunan biaya haji disebabkan adanya penurunan sejumlah pos
pembiayaan di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti ongkos perjalanan
angkutan udara yang mengalami penurunan. Kementerian Agama juga mampu menekan
biaya pemondokan calon haji atau hotel di Mekah dan Madina.
"Kami
bersama Komisi VII melakukan penghematan dan efisiensi. Misalnya alokasi biaya
tak terduga tahun lalu mencapai Rp100 miliar. Tahun ini bisa kita tekan Rp40
miliar saja," tambah Lukman.
Untuk
kuota haji tidak mengalami perubahan, jumlahnya sama dengan tahun lalu.
Pengisian kuota jemaah haji terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama
diperuntukkan bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam
alokasi kuota provinsi atau kabupaten dengan ketentuan jamaah lunas tunda tahun
2015 dan 2014, belum pernah menunaikan ibadah haji, berusia 18 tahun atau sudah
menikah.
Tahap
kedua dilaksanakan bilamana hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat
sisa kuota haji yang belum diisi. Adapun pengisian sisa kuota tahap dua dengan
ketentuan jemaah yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap pertama, jemaah
yang sudah pernah berhaji dan masuk kuota tahun ini, jemaah lansia 75 tahun
yang dapat didampingi suami, istri, anak kandung, dan adik kandung. Pendamping
lansia yang masuk dalam pelunasan tahap I dan penggabungan mahram.
"Baik
jemaah lansia, pendamping lansia maupun penggabungan mahram harus sudah
mendaftar sebelum 1 Januari 2014," jelas dia.
Lukman
menambahkan, untuk jemaah lunas tunda harus melakukan konfirmasi pelunasan di
BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti dan membayar atau menerima
selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan tahun 2016. Jemaah
yang berstatus sebagai cadangan dapat melunasi pada tahap pertama setelah
menandatangani Surat Pernyataan di Kantor Kemenag di kabupaten/kota.
"Pengisian
kuota bagi jemaah cadangan dilakukan jika masih ada sisa kuota setelah
selesainya pelunasan tahap kedua. Semua jemaah yang telah melakukan pelunasan
wajib melapor ke KanKemenag kabupaten/kota sesuai tempat pendaftaran haji,
paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan," kata Lukman.