“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam
keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Yang
menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)
Hal
ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang
badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan
berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ
رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
”(Puasa
yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk
melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)
Dan
kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum
minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal
ini.
Puasa
ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syari’at kecuali
apabila terdapat ‘udzur (halangan).
Di
antara ‘udzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak
berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang
yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang
dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah,
II/89, 118-127).