a. Usaha Jasa
Pariwisata:
1)
Jasa
biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang
mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau
sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk
berwisata;
2)
Jasa
agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha
perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus
jasa untuk melakukan perjalanan;
3)
Usaha
jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur,
mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan
bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata;
4)
Usaha
jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan
pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (misalnya
negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan kepentingan bersama;
5)
Jasa
impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang
mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat,
waktu dan jenishiburan;
6)
Jasa
konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk
penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan gagasan,
pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu
yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga
ahli profesional;
7)
Jasa
informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan
pemanfaatan informasi kepariwisataan.