1)
Penyediaan
akomodasi adalah usaha penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang
diperlukan;
2)
Penyediaan
makanan dan minuman adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan
dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi
ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri;
3)
Penyediaan
angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka
penyediaan angkutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan
umum yang menyediakan angkutan wisata;
4)
Penyediaan
sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan
sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan
di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk), dermaga serta fasilitas olahraga air
untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam dan
memancing;
5)
Penyediaan
kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola
kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.