Pada
dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran
lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan
pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan
kebijakan atau peraturan yang
berhubungan
dengan lingkungan hidup.
Contohnya
adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan
lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal
11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan
proyek yang lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara
ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah
sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah
limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi
lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara
ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya
lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat
dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.