Pertanyaan :
Izin
Cerai Anggota Polri
Dear
Klinik Hukumonline, apakah boleh seorang anggota polri mengajukan gugatan cerai
tanpa izin atasan? Mohon info PP-nya. Terima kasih.
Jawaban :
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri") yang ingin mengajukan
gugatan cerai harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang
berwenang (atasannya).
Hal
ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:
“Setiap perceraian
harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan
izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”
Pejabat yang berwenang
memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:
-
Kapolri
untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,
-
Kapolda
untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan
PNS golongan III di wilayahnya,
-
Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta
dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di
wilayahnya.
Selengkapnya
lihat Pasal 10 Perkapolri No. 9/2010.
Kemudian,
di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri
pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan
izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).
Pelanggaran
terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin
atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (lihat Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010).
Menurut
Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP
No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan tidak
memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah
satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”).
Adapun hukuman disiplin
berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang
setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jadi,
menurut hukum bagi anggota Polri yang hendak mengajukan gugatan perceraian
harus meminta izin dari atasannya terlebih dahulu. Jika perceraian dilakukan
tanpa izin atasan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.