Pertanyaan :
Akibat
Hukum Jika PNS Menceraikan Istrinya
Saya
dan istri adalah sesama PNS dan telah menikah selama 4 tahun dan dikaruniai
anak berumur 3 tahun.
Kini
saya berencana akan menggugat cerai istri karena ketidakcocokan dalam rumah
tangga. Yang saya tanyakan, bagaimana dengan gaji saya dan istri? Saya dengar
apabila PNS bercerai maka gaji PNS saya akan dipotong dan diberikan pada istri,
benarkah itu? Padahal kami sesama PNS dan istri sebagai PNS juga memiliki
pemasukan tetap sendiri, masakan gaji tetap dipotong? Mohon bantuannya, terima
kasih.
Jawaban :
1. Kami
turut prihatin atas masalah rumah tangga Anda. Idealnya suatu perkawinan
bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu,
kami sarankan Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan
Istri Anda tanpa melalui perceraian.
Menjawab
pertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah
benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) sebagaimana telah
diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990.
Pasal 8 ayat (1) PP
10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri
Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas
isteri dan anak-anaknya.”
Jadi
kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian
adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang
menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai Istri
Anda.
Padahal “Apabila
perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian
penghasilan dari bekas suaminya” (lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983).
Lebih
lanjut Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang
bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau
anak-anaknya.”
Jadi,
bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS
akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda juga harus membagi
sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda.
Sedangkan,
Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena
duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak Anda.
Sebagai
tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat (7) PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas
isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas
bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.”
Jadi,
kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda akan hapus
bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain.
Baca juga artikel Hak Isteri atas Gaji Suami: Gaji Pokok atau
Penghasilan?
2.
Kewajiban
untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada
walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini
merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan
perundang-undangan.
Sekian
jawaban dari kami, semoga membantu:
Sumber:
www.hukumonline.com