Pertanyaan :
Jerat
Hukum Bagi Suami yang Meninggalkan Keluarganya Tanpa Kabar
Bagaimana
hukumnya apabila seorang suami meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita
dan tanpa nafkah lahir batin? Langkah hukum apa yang bisa diambil? Terima kasih
Intisari:
Suami
adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya
termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.
Suami
selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan
mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan
bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan
jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun.
Suami
yang meninggalkan istri dan anaknya tanpa kabar dan tidak memberikan nafkah
lahir batin dapat dipidana karena melakukan penelantaran rumah tangga.
Penjelasan lebih lanjut
dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Suami
adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya
termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.[1]
Selain
itu, suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu
memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya
pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak
menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus
sekalipun.[2]
Perbuatan
suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan nafkah lahir
batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan
melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU
Perkawinan dan KHI (ketentuan KHI akan berlaku apabila suami beragama Islam).
Lebih
lanjut, tindakan suami tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan
anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”):
(1)
Setiap
orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia
wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2)
Penelantaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang
mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang
untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di
bawah kendali orang tersebut.
Langkah Hukum Yang
Dapat Diambil
Dengan
bukti adanya tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat
dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan
sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran.
Adapun
berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah
dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat
dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15
juta.
Lebih
lanjut, tindakan penelantaran suami tersebut juga dapat menjadi alasan
perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.[3] Dengan demikian, istri dapat mengajukan
suatu gugatan perceraian terhadap suami apabila diinginkan, dengan
mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepastian status hukum istri.
Demikian
kami sampaikan. Kiranya jawaban kami dapat membantu Anda dalam menemukan solusi
atas permasalahan yang Anda alami.
Terima
kasih.