Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa:
pengertian narkotika adalah
“Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau
timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan
dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan
lain-lain.
Narkotika
digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Ø Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya
adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu
pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Ø Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat,
tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin,
benzetidin, dan betametadol.
Ø Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan,
tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan
turunannya.