Hukum
Taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan .
Hal
senada juga diungkapkan oleh Chaerul Uman dkk, bahwa hukum Taklifi adalah
khitab/ firman Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf,
baik atas dasar iqtidha’ atau atas dasar takhyir .
Memahami
ketentuan hukum taklifi sangat penting sehingga kita mengetahui ketentuan hukum
mengerjakan sesuatu.
Adakalanya
suatu perbuatan harus dikerjakan, wajib ditinggalkan, dan boleh memilih antara mengerjakan
atau meninggalkannya.
Sebagai
contoh, pada saat kita membaca Surah al-Baqarah [2] ayat 110, kita menjadi tahu
bahwa mengerjakan ibadah salat hukumnya wajib.
Ketentuan
wajib di sini berarti bahwa perbuatan tersebut harus dikerjakan jika
ditinggalkan akan mendapat dosa.
Oleh
karena mengetahui salat hukumnya wajib, kita perlu menerapkannya dengan selalu
mengerjakan ibadah salat dalam kehidupan sehari-hari.
Jika
kita meninggalkan kewajiban salat tersebut, kita akan menanggung dosa.
Minuman keras dilarang
untuk dikonsumsi karena bisa memabukkan orang yang meminumnya.