Tahrim
(Haram) Tuntunan atau perintah untuk tidak mengerjakan yang bersifat pasti.
Tuntunan yang dilarang tersebut dikenal dengan istilah haram. Contohnya dalam
ayat yang menjelaskan, ”. . .
Diharamkan
bagimu bangkai, . . .” (Q.S. al- Ma-’idah [5] ayat 3). Contoh perbuatan haram
lainnya adalah meminum minuman keras, berzina, durhaka kepada orang tua,
berjudi, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.
Tahrim
ditunjukkan dengan tanda-tanda kalimat yang bermakna pengharaman, seperti kata
h.arrama, h.urrima, atau la- yah.illu, yang seluruhnya mengandung makna
pengharaman atau tidak dihalalkan.
Tanda
lainnya, yaitu adanya kalimat yang berbentuk fi’il nahi atau kata kerja yang
berarti larangan atau kata perintah untuk menjauhi.