Kara
- hah (Makruh) Kara - hah adalah tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi
tidak bersifat pasti atau harus sehingga jika melaksanakannya tidaklah berdosa.
Perbuatan
tersebut disebut dengan makruh. Contohnya sabda Rasulullah dalam riwayat Abu
Daud yang menjelaskan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah
talak.
Meskipun
talak halal, tetapi dibenci oleh Allah sehingga hukumnya makruh.
Tanda-tanda
karahah misalnya jika terdapat lafal karaha yang berarti dimakruhkan atau
adanya lafal berbentuk perintah, tetapi yang tidak menghalalkan.