Penerapan
hukum takli - fi- sebagaimana dijelaskan di atas juga sangat terkait dengan
ketentuan hukum wad‘i.
Hukum
wad‘i yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya suatu
hukum adalah karena adanya sebab, syarat, ataupun penghalang.
Sebagai
contoh, ibadah salat yang hukumnya wajib dikerjakan, dalam kondisi-kondisi
tertentu justru harus ditinggalkan. Misalnya ketika terjadi haid.
Haid menjadi penghalang
diwajibkannya salat bagi perempuan.
Penerapan
hukum takli - fi- sebagaimana dijelaskan di atas juga sangat terkait dengan
ketentuan hukum wad‘i.
Hukum
wad‘i yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya suatu
hukum adalah karena adanya sebab, syarat, ataupun penghalang.
Sebagai
contoh, ibadah salat yang hukumnya wajib dikerjakan, dalam kondisi-kondisi
tertentu justru harus ditinggalkan. Misalnya ketika terjadi haid.
Haid
menjadi penghalang diwajibkannya salat bagi perempuan.
Ketentuan hukum wad‘i secara
lengkap sebagai berikut:
a.
Sebab
Sesuatu
yang mendasari adanya hukum. Dengan adanya sebab maka ada hukum. Contohnya
terbitnya fajar menyebabkan wajibnya mengerjakan salat Subuh.
b.
Syarat
Sesuatu
yang berada di luar hukum, tetapi keberadaan hukum tergantung kepadanya. Akan
tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum perbuatan. Contohnya
sebelum salat disyaratkan berwudu terlebih dahulu. Akan tetapi, orang yang
berwudu tidak selalu harus mengerjakan salat.
c.
Penghalang (ma - ni’)
Keadaan
yang dengan adanya penghalang ini, tidak menyebabkan adanya hukum. Contohnya
perempuan yang sedang haid menyebabkan tidak diwajibkannya mengerjakan salat.
d.
Sah
Perbuatan
hukum yang telah terpenuhi aturannya, seperti syarat, sebab, dan tidak adanya
penghalang. Contohnya salat Subuh sah jika telah terbit fajar, dikerjakan
setelah berwudu, dan tidak ada penghalang bagi yang mengerjakan.
e.
Batal
Terlepasnya
hukum dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya bertransaksi
jual beli secara riba. Jual beli tersebut dianggap batal karena mengandung
fasad sehingga transaksinya pun dianggap tidak sah.