Pengantar
RKTP
Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) adalah suatu rencana tertulis yang dibuat oleh
penyuluh pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan
penyuluhan pertanian RKTP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh
pertanian yang harus dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling
kurang sekali setahun.
RKTP
yang dibuat oleh seorang penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam
programa penyuluhan BPP dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada
kegiatan dari kedua program tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan.
Dengan
berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan
pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat
menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan
mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas unggulan
daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum
dalam RKTP adalah kegiatan yang mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha serta memberikan dukungan terhadap program-program prioritas
dinas/instansi terkait.
Dengan
menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan
menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan
pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh
dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.