Pengertian
Pengertian
rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah jadwal yan disusun oleh para
penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan
hal-hal yang harus disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku
utama dan pelaku usaha.
Tujuan
Tujuan
penyusunan Rencana Kerja Tahunan adalah :
·
Penyuluh
Pertanian tiap tahun (RKT) penyuluh pertanian tiap tahun (RKT 2010) dalam
bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang
berjalan atau tahun yang bersangkutan.
·
Menjadi
alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian
kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
·
Indikator
keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
Indikator
Dalam
menetapkan keberhasilan seorang penyuluh pertanian digunakan 9 (sembilan) tolak
ukur keberhasilan seperti berikut :
1)
Tersusunnya
programa penyuluhan pertanian
2)
Tersusunnya
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
3)
Tersusunnya
data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi
4)
Terdesiminasinya
teknologi pertanian secara merata.
5)
Tumbuh
kembangnya keberdayaan dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha
6)
Terwujudnya
kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usahayang menguntungkan
7)
Terwujudnya
akses pelaku utama dan pelaku usaha kelembaga keuangan, informasi dan sarana produksi.
8)
Meningkatnya
produktivitas agribisnis komoditas unggulan diwilayahnya.
9)
Meningkatnya
pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.