Hadis
merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki
fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam.
Di
antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam
Al-Qur’an. Oleh karena itu, ada ketentuan-ketentuan hukum yang telah tercantum dalam
Al-Qur’an yang dipertegas kembali dalam hadis.
Fungsi
lainnya adalah untuk menjelaskan ketentuan yang telah ada dalam Al-Qur’an.
Ketentuan hukum dalam Al-Qur’an kadang masih bersifat umum sehingga butuh
penjelasan yang lebih khusus.
Contohnya
fungsi hadis yang menjelaskan ketentuan tentang waktu salat, jumlah rakaatnya,
dan doa-doanya. Jika dalam Al-Qur’an ketentuan-ketentuan tersebut tidak
dijelaskan secara terperinci.
Meskipun
suatu hukum kadang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an, jika dalam hadis
disebutkan aturan tertentu, kita pun harus mematuhinya.
Contohnya, dalam
ayat-ayat Al-Qur’an sedikit dijelaskan tentang alat-salat sunah. Akan tetapi,
Rasulullah memerintahkan dan memberi contoh kepada kita untuk mengerjakan beberapa
macam salat sunah, kita pun harus mematuhinya. (Satria Effendi dan M. Zein.
2005. 124).