Sinapu
Online_ Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini
banyak diremehkan oleh banyak orang dalam cara halal bihalal atau kehidupan
sehari-hari.
padahal keharamannya
telah dijelaskan dalam hadist berikut.
عن مَعْقِل بن يَسَارِ رضي
اللَّه عنه يَقُولُ : قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رأْسِ
أَحَدِ كُْم بِمِخْيَطِ مِنْ حَد ِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَ أَةً تَحِلُّ
لَهُ
Dari
Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya
dengan jarum dan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang
tidak halal baginya”. [HR ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani]
Syaikh al-Albani
rahimahullah berkata :
“Ancaman keras bagi orang yang menyentuh
wanita yang tidak halal baginya yang terkandung dalam hadits ini menunjukkan
haramnya menjabat tangan wanita (yang bukan mahram, ed) karena tidak diragukan
lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh
dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama”