Sinapu
Online_ Dipermasalahkan dalam halal bi halal adalah pengkhususan bermaaf-maafan
di hari raya. Pengkhususan acara ini sudah menjadi penambahan syariat baru yang
jelas tidak memilki landasan dalil syar’i.
Jadi
seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul
Fithri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan
yang diperbolehkan ; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatan
Islam di hari raya dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat
setempat.
Tentunya,
jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariat, antara lain yang sudah kita
sebutkan diatas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah
(saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa
pengingkaran dari Ulama.
Bagi
yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!”, ingatlah bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai
syarrul umur (seburuk-buruk perkara).
Maka
bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap Muslim harus berhati-hati dengan
perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Mari, amalkan sunnah dan Islam
yang murni, karena itulah wasiat Nabi tercinta Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu
a’lam