Pertanyaan :
Apa Langkah Hukum Jika
Anak Dicubit Tetangga?
Suatu
hari anak saya dicubit pipinya dengan keras oleh seorang ibu tetangga.
Alasannya, dia merasa kesal dengan anak saya karena anak saya mengganggu
anaknya yang satu tahun lebih tua dari anak saya.
Anak
saya menangis keras karena kesakitan dan berlari pulang ke Mamanya. Tentu saya
tidak terima dengan sikap orang tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya
lakukan dan bagaimana hukumnya atas tindakan orang tersebut terhadap anak saya?
Terima kasih.
Jawaban
:
Artikel
di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat
oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu,
21 Mei 2011.
Intisari:
Sebelumnya,
pendekatan kekeluargaan sebaiknya didahulukan sebelum memutuskan untuk
menyelesaikan melalui jalur hukum pidana. Kecuali jika perbuatan tetangga Anda
tersebut sudah mengarah pada kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Anda.
Meski
demikian, perbuatan mencubit pada yurisprudensi dikategorikan sebagai bentuk
penganiayaan.
Pelaku penganiayaan
terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Penjelasan
lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima
kasih atas jawaban Anda.
Kami
bersimpati atas kejadian yang Anda dan anak Anda alami. Dalam pergaulan dan
keseharian anak-anak, saling mengganggu dan perkelahian sangat mungkin terjadi.
Oleh
karena itu, terhadap hal seperti ini, menurut hemat kami, pendekatan
kekeluargaan sebaiknya didahulukan sebelum memutuskan untuk menyelesaikan
melalui jalur hukum pidana. Kecuali jika perbuatan tetangga Anda tersebut sudah
mengarah pada kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Anda.
Dasar
Hukum Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anak
Pengaturan
mengenai kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dapat kita temui dalam pasal
pidana penganiayaan ringan yaitu Pasal 351 jo. 352 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) dan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
Pasal 76C UU 35/2014
Setiap
Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat (1) UU
35/2014
Setiap
Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Menurut
yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit”
tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan
sebagainya.[1]
Langkah Hukum yang
Dapat Dilakukan
Apabila
Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku
kepada kepolisian. Namun, hemat kami, adalah lebih baik mengedepankan
pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak
Anda secara fisik maupun psikis.
Contoh Kasus
Berkaitan
dengan hal ini, pada 2010 pernah ada putusan Mahkamah Agung mengenai
penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh tetangganya yaitu
Putusan No. 606 K/Pid.Sus/2009.
Korban
yang bernama Winarto telah dianiaya oleh Terdakwa atas nama Trimurti Rundu
Padang alias Mama Ajeng dengan cara mencubit kedua tangan korban, dada, pipi,
serta memukul bagian belakang korban serta menendang alat kelamin korban.
Penganiayaan
terjadi setelah anak Terdakwa yang bernama Erik terlibat perkelahian dengan
Winarto yang membuat anak Terdakwa itu menangis.
Jaksa
Penuntut Umum menuntut Mama Ajeng dengan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
Dalam
amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri memutus bersalah terdakwa dan terdakwa
dikenakan pidana percobaan 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan serta harus
membayar biaya perkara Rp2 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Sumber:
www.hukumonline.com