Ta'zir
Ta'zir
adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana
dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.
Maksud
ta’zir di dalam syariat adalah memberi pelajaran bagi orang yang berdosa yang
tidak ada hukuman dan tidak ada kafarah (tentang dosa yang dilakukan)-nya.
Berkaitan dengan itu
sesungguhnya maksiat ada tiga macam:
1.
Jenis
maksiat yang memiliki hukuman seperti zina dan mencuri. Hukuman adalah kafarah
bagi pelakunya.
2.
Jenis
maksiat yang memiliki kafarah dan tidak ada hukumannya seperti bersetubuh di
siang hari pada bulan Ramadhan.
3. Jenis
maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat atau syariat menentukan
batasan hukuman bagi pelakunya tetapi syarat-syarat pelaksanaannya tidak
diterangkan dengan sempurna,
Misalnya menyetubuhi wanita selain farjinya,
mencuri sesuatu yang tidak mewajibkan penegakan hukuman potong tangan di
dalamnya, wanita menyetubuhi wanita (lesbian) dan tuduhan selain zina, maka
wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus itu, tersebut dalam hadits:
“Janganlah
kamu mencambuk melebihi sepuluh kali cambukan kecuali dalam hukuman dari
hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan
Abu Dawud).