Sinapu Online_ Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Islam adalah shalat lima
waktu siang dan malam.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah saya masih mempunyai
kewajiban selain-Nya? ‘ Beliau menjawab: ‘Tidak, kecuali kamu melakukan shalat
sunnah dan puasa Ramadlan.”..
Arti
dari sunnah muakkadah adalah siapa yang mengerjakannya maka baginya pahala
sedangkan siapa yang tidak melaksanakannya maka tidak ada dosa atasnya.
Sedangkan
barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat id; apakah diwajibkan atasnya
mengqodho atau tidak ?
Didalam
fatwanya, Markaz al Fatwa menyebukan bahwa waku shalat id dimulai sejak terbit
matahari hingga tengah hari. Maka barangsiapa yang kehilangan shalat id bersama
imam maka hendaklah dia mengerjakannya di waktu ini dan hal itu tetap dianggap
dikerjakan pada waktunya (bukan qodho, pen) akan tetapi jika waktunya telah
berlalu maka apakah disyariatkan baginya untuk mengqadhanya ? di sini terjadi
perselisihan :
Imam
Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan bahwa furu didalam madzhab-madzhab para
ulama jika kehilangan shalat id maka telah kami sebutkan bahwa yang benar dari
madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan baginya untuk mengqadhanya selamanya,
ini juga diceritakan oleh Ibnu Mundzir dari Malik, Abu Tsaur.
Sementara
al Abdariy menceritakan pendapat Malik, Abu Hanifah, al Mundziri, Daud bahwa ia
tidak perlu diqadha.
Abu
Yusuf dan Muhammad mengatakan bahwa ia diqadha pada hari keduanya sedangkan
untuk hari raya diqadha pada hari kedua dan ketiga.
Para
pengikut madzhab Abu Hanifah berkata,”Madzhabnya (Abu Hanifah) seperti madzhab
mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad, pen), jika orang yang kehilangan waktu
shalatnya bersama imam baik pada waktunya atau setelah berlalu waktunya maka
shalatlah dua rakaat seperti shalat seorang imam…” (Markaz al Fatwa 40983)
Dengan
demikian bagi seseorang yang tidak melaksanakannya maka dianjurkan untuk
mengqadhanya baik pada waktunya yaitu antara terbit matahari hingga tengah hari
maupun setelah waktunya berlalu baik shalat itu dilakukan sendirian di rumahnya
atau berjamaah.
Tata
cara melaksanakan qadhanya sama dengan pelaksanaan shalat id sebagaimana
biasanya yaitu dua rakaat dengan 7 kali takbir diluar takbirotul ihram pada
rakaat pertama dan 5 kali takbir diluar takbir bangun dari sujud pada rakaat
kedua dengan bacaan al fatihah serta surat dikeraskan tanpa khutbah kecuali
jika dilakukan secara berjamaah.
Wallahu
A’lam
-Ustadz
Sigit Pranowo Lc-