Sinapu
Online_ Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan
berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak
dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab
sehari-hari.
Masyarakat
Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia
–dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya halal? Saat
bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan.
Mereka menanyakan apakah penjual sepakat
dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka.
Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”.
Atau saat ada makanan atau
minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jama’ah haji biasanya bertanya
“halal?” untuk memastikan bahwa makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk
mereka.
Kata
majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata
halal bi halal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal
maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di
sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu
kebiasaan khas Indonesia” [1]
Penulis
Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul
sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling
bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal.
Umumnya,
kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fithri [2].
Kadang-kadang, acara halal bi halal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul
Fithri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.