Tahapan
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP)
a)
Penetapan
tujuan RKTPP adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu
tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan perilaku
dari pelaku utama dan pelaku usaha yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan
tersebut mencakup keinginan dan kepentingan dari dua belah pihak.
b)
Masalah,
adalah faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang
bersifat perilaku maupun non prilaku.
c)
Sasaran,
sasaran dalam RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat
desa/kelurahan. Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis
gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat
rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya.
d) Kegiatan,
kegiatan Penyuluhan meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber
biaya, penanggun jawab dan pelaksana.
Berikut penjelasan dari
tahapan D, Sbb:
·
Materi
dalam RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yang menjadi pesan bagi
sasaran dalam bentuk pedoman petunjuk teknis suatu komoditas tertentu.
·
Metode,
dalam RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan
masalah untuk mencapai tujuan.
·
Volume
dalam RKTPP adalah jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar
sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui
kegiatan/metode penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku pada sasaran.Dasar Trampil
bertempat di desa/kelurahan.
·
Waktu,
dalam RKTPP adalah waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang
tercantum dalam RKTPP.
·
Sumber
biaya dalam RKTPP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya.
·
Penanggung
jawab, dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan
penyuluhan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta
pertanggung jawabannya.
·
Pelaksanaan
dalam RKTPP menjelaskan siapa yang melalsanakan kegiatan penyuluhan tersebut,
apakah dilakukan oleh penyuluh di desa/kelurahan itu, petani, kelompok tani
dan/atau pelaku usaha.
·
Keterangan,
dalam RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Demikian artikel saya
buat, terimaksih atas waktu dan kepercayaan anda pada kami.
Selamat datang di
artikel selanjutnya.semoga bermanfaat....!!!