§ Media penyuluhan adalah
semua sarana dan alat yang digunakan dalam prosespenyampaian pesan;
§ Media penyuluhan adalah
wahana untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima yang dapat merangsang
pikiran, perasaan dan perhatian/minat;
§ Media penyuluhan adalah
semua sarana atau upaya untuk menampilkan pesan. Memperhatikan Undang Undang SP3K
Nomor 16 tahun 2006, dimana:
· Bab I. Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 22, yang dimaksud materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang
akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai
bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi,
hukum, dan kelestarian lingkungan.
· Bab VII
Penyelenggaraan, Bagian Ketiga Materi penyuluhan, pasal 27 ayat (1) Materi
penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku
usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian,
perikanan, dan kehutanan. Ayat (2) Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi unsur pengembangan
· Sumber daya manusia dan
peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi,
ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan. Dengan memperhatikan
pasal-pasal diatas dan memperhatikan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi yang telah berkembang dengan cepat, maka sajian materi penyuluhanpun
harus dapat dikemas menjadi lebih menarik dan efektif. Sehingga materi atau
bahan penyuluhan yang dituangkan ke dalam alat bantu pun harus mengikuti perkembangan
kemajuan teknologi yang begitu cepat.
Berbagai
media penyuluhan dapat digunakan untuk mengemas informasi dan teknologi yang
akan disampaikan kepada petani sebagai pengguna teknologi seperti: media cetak,
media audio, media audio visual, media berupa obyek fisik atau benda nyata.
Demikian artikel saya buat, terimaksih atas
waktu dan kepercayaan anda pada kami. Selamat datang di artikel selanjutnya, semoga
bermanfaat....!!!