Keserupaan Dengan
Bersalam-Salaman Setelah Shalat Dan Mengkhususkan Ziarah Kubur Di Hari Raya
Sinapu
Online_ Karena tidak dikenal selain di
Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan
ulama yang membahas halal bi halal secara khusus.
Namun
ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bi halal dan
sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat
tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di
hari raya.
Berjabat tangan adalah
sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits
berikut.
عنِ الْبَرَاءِِ رضي اللَّه
عنه قالَ : رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَامِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ
فَيَتَصَا فَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّ قَاَ
Dari
al-Bara (bin Azib) Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat
tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah” [HR Abu Dawud no.
5212 dan at-Tirmidzi no. 2727, dihukumi shahih oleh al-Albani]
Tapi
ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah
yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah ; karena
pengkhususan ini adalah tambahan syariat baru dalam agama.
Disamping
itu, bersalam-salaman setelah shalat juga membuat orang menomorduakan amalan
sunnah setelah shalat yaitu berdzikir.
Ibnu
Taimiyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab :
Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu
a’lam.
Lebih
jelas lagi, para ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur di hari raya
termasuk bid’ah, padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada
dasarnya dianjurkan dalam Islam,
seperti dijelaskan
dalam hadits berikut
عن بُرَيْدَةَ رضي اللَّه
عنه قال: رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُم ْعَن زِيَارَةِ
الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؟ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَة
Dari
Buraidah (al-Aslami) ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka
sekarang berziarahlah ; karena ia mengingatkan akhirat. [HR Ashabus Sunnan, dan
lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth]
Demikian
pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun
ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang
terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu
a’lam.